Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang, menegaskan Indonesia perlu segera memperkuat perlindungan anak di ruang digital, menyusul langkah Malaysia dan Australia yang memperketat batas usia penggunaan media sosial.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh tertinggal di tengah meningkatnya risiko kejahatan siber yang menyasar anak-anak.
“Malaysia sudah bergerak dengan rencana melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Australia juga memperketat aturan usia pengguna media sosial. Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton,” ujar Andina di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Politisi NasDem itu mengingatkan, kerentanan anak di ruang digital semakin serius, mulai dari paparan ekstremisme, perundungan daring, penipuan, hingga eksploitasi seksual.
“Kasus kejahatan terhadap anak di ruang digital sudah terlalu banyak. Anak bisa direkrut, diperdaya, dan dieksploitasi hanya melalui satu akun media sosial. Negara tidak boleh terlambat memberi perlindungan,” tegasnya.
Andina mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan verifikasi usia dan penyaringan konten berbahaya. Namun, ia menilai regulasi tersebut masih perlu diperkuat.
“PP Tunas adalah kemajuan penting. Namun ke depan perlu ada penguatan di level undang-undang agar perlindungan anak di ruang digital memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah negara telah mengangkat isu perlindungan anak digital ke tingkat undang-undang. Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi bahan kajian bagi Indonesia dengan tetap menyesuaikan nilai dan kebutuhan nasional.
Legislator asal Kalimantan Tengah ini juga menekankan, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak harus realistis dan dapat diawasi. Selain regulasi, penguatan literasi digital, peran keluarga, dan pendidikan karakter dinilai sama pentingnya.
“Ruang digital harus tetap kreatif, tetapi keselamatan anak adalah prioritas. Komisi I DPR RI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mengkaji penguatan kebijakan agar Indonesia tidak tertinggal dalam melindungi generasi muda di era digital,” tutup Andina. (Ahaf)