Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan konsep Fraud Triangle atau segitiga kecurangan di hadapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Purbaya menjelaskan, Fraud Triangle terdiri dari tiga unsur utama yang memicu terjadinya kecurangan, yakni tekanan, kesempatan, dan pembenaran. Unsur pertama adalah tekanan, yang kerap muncul dari persoalan pribadi maupun lingkungan, seperti tekanan hidup dan gaya hidup.
“Tekanan hidup, tekanan lingkungan, tekanan gaya hidup, kadang tidak kelihatan. Makanya pimpinan harus kenal orangnya, bukan cuma pekerjaannya,” ujar Purbaya saat memberikan arahan di Kantor Wilayah Madya Pajak Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).
Unsur kedua adalah kesempatan. Menurutnya, celah pengawasan dan lemahnya sistem pengendalian dapat membuka peluang terjadinya kecurangan.
“Kalau pengawasan longgar, SOP bolong, kewenangan tidak dikendalikan, maka kesempatan muncul. Kalau kesempatan sudah ada, tinggal tunggu niatnya,” jelasnya.
Sementara unsur ketiga adalah pembenaran, yang dinilai Purbaya sebagai faktor paling berbahaya. Pembenaran kerap muncul dalam bentuk anggapan bahwa kecurangan dilakukan sekali saja atau dianggap hal yang lumrah.
“Ada yang bilang cuma sekali, atau semua juga begitu. Bahkan ada yang merasa uang itu untuk umrah atau haji seolah-olah bisa dimutihkan. Ini yang paling berbahaya,” tegasnya.
Purbaya menekankan, pembenaran terhadap kecurangan tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak organisasi secara perlahan dari dalam.
“Begitu pembenaran dibiarkan, organisasi pelan-pelan rusak. Pengendalian Fraud Triangle harus dimulai dari pimpinan,” pungkasnya. (Ahaf)