Dua kekayaan budaya khas Kota Pontianak, Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (28/1/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalbar dan disaksikan jajaran pemerintah daerah, tokoh budaya, serta masyarakat.
Penetapan ini berdasarkan keputusan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap tradisi lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Pontianak.
“Ini menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus melestarikan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar agar tetap hidup dan dikenal generasi mendatang,” ujarnya.
Menurut Amirullah, Kue Batang Burok tidak hanya memiliki nilai kuliner, tetapi juga mengandung makna budaya dalam tradisi masyarakat Melayu Pontianak. Sementara Tari Timang Banjar mencerminkan identitas budaya Banjar yang telah lama berkembang di Kota Pontianak.
Ia berharap, status WBTb Indonesia ini dapat mendorong pelestarian budaya secara lebih sistematis, termasuk melalui edukasi, promosi budaya, dan pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen mendukung pelestarian warisan budaya daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyebut penetapan ini merupakan hasil proses panjang pendataan, kajian, dan pengusulan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku budaya dan masyarakat.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pelestarian budaya lokal melalui jalur pendidikan.
“Kami akan mendorong pengenalan warisan budaya ini sejak dini, baik melalui muatan lokal di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, maupun pertunjukan seni budaya,” ungkapnya.
Sri berharap, status WBTb Indonesia dapat meningkatkan rasa bangga masyarakat terhadap budaya daerah sekaligus membuka peluang promosi di tingkat nasional hingga internasional.
Dengan penetapan ini, Kota Pontianak kembali menegaskan eksistensinya sebagai daerah yang kaya akan ragam budaya dan tradisi bernilai tinggi bagi Indonesia. (Ahaf)