Apa Itu Hak Asasi Politik? Ini Penjelasan dan Contohnya

Terbit: Februari 3, 2026

Hak asasi politik merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara, terutama dalam sistem pemerintahan demokratis. Penegakan hak asasi politik menjadi tanggung jawab negara dan dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Hak asasi politik berkaitan dengan hak warga negara untuk turut serta dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Dalam negara demokrasi, hak ini umumnya diwujudkan melalui pemilihan umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta partisipasi aktif dalam proses politik.

Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), hak politik mencakup sejumlah hak fundamental, seperti kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, perlindungan dari penahanan sewenang-wenang, serta hak berpartisipasi dalam pemerintahan.

Apabila hak asasi politik tidak dipenuhi, suatu negara tidak dapat disebut sebagai negara demokratis. Dampaknya antara lain muncul pembatasan kebebasan berpendapat, hilangnya suara rakyat dalam pemerintahan, hingga ketidakadilan dan ketimpangan sosial.

Contoh Hak Asasi Politik dalam Kehidupan Sehari-hari

Hak asasi politik berfungsi menjaga keberlangsungan demokrasi dan melindungi warga negara dalam aktivitas politik.

Setiap warga negara memiliki hak memilih dan hak dipilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan secara jujur dan adil. Selain itu, warga juga memiliki kebebasan berpendapat, baik secara lisan maupun tulisan, tanpa tekanan dan intimidasi.

Hak lainnya adalah hak mengajukan petisi atau aspirasi kepada pemerintah, hak terlibat dalam pemerintahan, serta hak memperoleh informasi politik dan pemerintahan yang akurat.

Warga negara juga memiliki hak diangkat dalam jabatan pemerintahan sesuai ketentuan hukum, hak mendirikan dan bergabung dengan organisasi atau partai politik, serta hak atas perlindungan privasi politik, khususnya dalam proses pemilu.

Selain itu, terdapat hak kebebasan berkumpul secara damai, hak mengawasi jalannya demokrasi, serta hak kesetaraan dalam berpolitik tanpa diskriminasi.

Hak Asasi Manusia Menurut PBB

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menjadi dasar perlindungan HAM di seluruh dunia. Dokumen ini memuat 30 pasal yang mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Beberapa hak yang tercantum dalam DUHAM antara lain hak atas hidup dan kebebasan, kesetaraan di hadapan hukum, kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan dan kesehatan, hak bekerja, hak beragama, hingga hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan demokrasi.

Kesimpulan

Hak asasi politik merupakan fondasi utama dalam kehidupan demokratis yang menjamin keterlibatan warga negara dalam proses pemerintahan. Pemenuhan hak ini memungkinkan masyarakat menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, serta berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan publik tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, perlindungan dan penegakan hak asasi politik harus menjadi komitmen bersama antara negara dan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran dan literasi politik warga, demokrasi dapat berjalan lebih sehat, adil, dan mencerminkan kedaulatan rakyat secara utuh. (Ahaf)