Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai dasar hukum baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat serta meningkatkan kompetensi masyarakat sesuai kebutuhan zaman dan dunia kerja.
“Lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan,” ujar Mu’ti di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, penyelenggaraan lembaga kursus dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai upaya penjaminan mutu. Standar meliputi kompetensi lulusan serta tata kelola lembaga kursus agar pembelajaran dan pengelolaan berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dari sisi sumber daya manusia, aturan ini mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur. Instruktur diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang yang diajarkan. Pemerintah juga mendorong lembaga kursus untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur.
Pelaksanaan pendidikan kursus diselenggarakan berdasarkan prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan. Program kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup untuk membangun kemandirian dan kesiapan peserta didik memasuki dunia kerja.
Selain itu, Permendikdasmen ini mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran. Lembaga kursus terakreditasi berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi guna meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan dan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelum regulasi ini diterapkan.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia. (Ahaf)