Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 Resmi Terbit, Nasib dan Penghasilan Dosen Kini Diatur Lebih Jelas

Terbit: Januari 2, 2026

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen. Regulasi ini menjadi penutup tahun 2025 sekaligus kado yang dinilai memberi kepastian hukum bagi seluruh dosen di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof. Togar Mangihut Simatupang, menyebut aturan ini sudah lama ditunggu.

“Kado akhir tahun ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” ujar Togar, Kamis (1/1/2026).

Selain mengatur profesi dan karier, regulasi tersebut juga menegaskan peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap bisa berkontribusi setelah purnatugas.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, mengatakan bahwa aturan ini juga membuka peluang besar bagi diaspora untuk berkarier sebagai dosen di tanah air.

“Juknisnya akan kita sosialisasikan pada awal tahun depan,” jelasnya.

Khairul menambahkan, implementasi Permendiktisaintek 52/2025 diharapkan melahirkan dosen berkualitas tanpa terbebani persoalan administratif. Evaluasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan akan dilakukan secara berkala agar pelaksanaan kebijakan berjalan optimal.

Regulasi baru ini juga sekaligus menjadi penyempurnaan dari aturan-aturan sebelumnya. Pemerintah mengonsolidasikan praktik baik yang telah berjalan dan menambah pembaruan sesuai dinamika pendidikan tinggi yang kian kompetitif.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning Kusumawardhani, memaparkan empat pilar utama yang menjadi fondasi kualitas dosen, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Ia menyebut regulasi ini juga mengatur pendelegasian wewenang pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan beberapa PTNBH tertentu untuk mempercepat layanan.

Terkait penghasilan, Suning menjelaskan bahwa Permen 52/2025 mengatur skema yang lebih jelas dan berkeadilan. Dosen berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, hingga maslahat tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan juknis yang mengatur teknis pelaksanaan kini berada pada tahap finalisasi.

“Juknis akan kami rilis minggu pertama Januari 2026,” tegasnya.

Suning menjawab sejumlah pertanyaan peserta dengan memastikan seluruh poin teknis akan dihimpun dalam daftar Q&A untuk memudahkan pemahaman dosen dan perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan mutu dosen yang secara langsung berdampak pada kualitas perguruan tinggi.

Dengan ditandatanganinya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, pemerintah memasuki fase baru dalam pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen. Regulasi ini diharapkan membawa angin segar bagi kehidupan akademik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. (Ahaf)