Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerapkan sistem tapping box kepada wajib pajak sebagai langkah meningkatkan transparansi, akurasi, dan optimalisasi penerimaan pajak daerah berbasis digital.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan penerapan tapping box akan memudahkan perhitungan pajak yang harus disetorkan oleh pelaku usaha.
“Selama ini sistem self assessment kerap menimbulkan perbedaan antara laporan wajib pajak dan kondisi riil di lapangan. Dengan tapping box, data transaksi tercatat otomatis,” ujar Emi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian pembayaran pajak, Bapenda dapat melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB). Melalui tapping box, potensi perbedaan laporan tersebut dapat diminimalkan.
Emi menyebutkan, alat tapping box disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Kalteng, dengan total sebanyak 125 unit.
“Semua transaksi wajib pajak akan tercatat secara online dan otomatis masuk ke sistem. Ini membuat jumlah pajak yang disetor lebih transparan dan akurat,” jelasnya.
Ia mengakui, pada awal sosialisasi masih ada pelaku usaha yang keberatan karena khawatir dengan pengawasan. Namun dengan sistem digital, pengawasan justru lebih efektif tanpa harus sering turun langsung ke lapangan.
“Kami lakukan pendekatan persuasif. Apalagi ini juga menjadi komitmen bersama dengan KPK, sehingga penerapan tapping box akan menjadi kewajiban,” tegas Emi.
Melalui penerapan tapping box, Bapenda berharap sistem perpajakan daerah semakin transparan, adil, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (Ahaf)