Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan publik.
Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Riduan, mengatakan RME dirancang untuk mencatat, menyimpan, dan mengelola data kesehatan pasien secara digital guna meningkatkan mutu layanan.
“Sistem ini memungkinkan seluruh data pasien tersimpan secara terintegrasi dan dapat diakses lintas ruangan pelayanan,” ujar Riduan, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, melalui RME seluruh data pasien seperti riwayat kesehatan, hasil laboratorium, hingga resep obat tersimpan secara digital dan dapat diakses oleh petugas kesehatan di setiap unit pelayanan.
Selain itu, sistem RME telah terkoneksi di seluruh ruangan pelayanan, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
“Begitu pasien mendaftar, datanya langsung terhubung ke semua ruangan karena sudah didukung perangkat komputer. Pasien tidak perlu lagi melapor saat berpindah layanan,” jelasnya.
Riduan menambahkan, penerapan RME saat ini telah berjalan di Puskesmas Menteng sebagai percontohan pelayanan kesehatan berbasis digital.
“Kami berharap seluruh puskesmas di Kota Palangka Raya dapat menerapkan rekam medis elektronik agar pelayanan kesehatan semakin cepat dan mudah dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Ahaf)