Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, termasuk praktik jual beli jabatan, dinilai bukan sekadar kesalahan individu, melainkan persoalan sistemik dan struktural dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman M Suparman, menilai lemahnya desain kebijakan, rapuhnya sistem pengawasan, serta tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan.
“Dari kacamata kami, ini persoalan sistemik dan struktural. Problemnya dikondisikan dan diberi peluang oleh kebijakan serta tata kelola kelembagaan yang ada,” ujar Herman, dikutip dari Media Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Herman menjelaskan, meski pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di daerah telah diatur melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel), intervensi kepala daerah masih sangat kuat.
“Secara normatif memang ada pansel yang disebut independen, tetapi faktanya mereka bagian dari ekosistem kebijakan kepala daerah itu sendiri. Tidak ada jaminan tiga nama yang keluar benar-benar berdasarkan kapasitas dan integritas,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan praktik “jemput bola” ketika pendaftar jabatan minim, serta lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
“Inspektorat itu OPD, dan OPD adalah bawahan kepala daerah. Sulit berharap pengawasan internal bisa objektif dan optimal,” tegasnya.
Dari sisi pengawasan eksternal, KPPOD menyoroti penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Padahal, KASN sebelumnya berperan penting dalam mengawal penerapan sistem merit di birokrasi.
“Dengan dihapusnya KASN, pengawasan sistem merit semakin lemah. Padahal itu instrumen penting untuk mencegah intervensi politik dalam birokrasi,” ujar Herman.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi kepala daerah harus dilihat dari hulu, terutama terkait tingginya biaya politik dalam Pilkada.
“Kita harus jujur bertanya, kenapa kepala daerah masih berani korupsi meski tahu risikonya? Salah satu jawabannya karena biaya politik yang sangat mahal, sehingga muncul dorongan untuk ‘balik modal’,” paparnya.
Selain itu, Herman juga menyoroti peran partai politik dalam proses rekrutmen calon kepala daerah. Ia mencatat, sepanjang 2025 hingga awal 2026, seluruh kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan calon yang diusung partai politik.
“Tidak ada satu pun calon independen. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam rekrutmen dan kaderisasi partai politik,” ungkapnya.
Herman menegaskan, selama kasus korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kejadian sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan, praktik tersebut akan terus berulang.
“Karena masalahnya sistemik, maka solusinya juga harus dimulai dari hulu, bukan hanya menutup celah di hilir,” pungkasnya. (Ahaf)