Industri asuransi menyambut baik rencana pemerintah menaikkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar keuangan di tengah dinamika dan volatilitas global.
Direktur Eksekutif AAJI, Emira E. Oepangat, mengatakan industri asuransi jiwa pada dasarnya mengelola portofolio investasi dengan pendekatan jangka panjang berbasis manajemen risiko serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurutnya, kenaikan batas investasi saham bertujuan menjaga kinerja investasi asuransi jiwa sekaligus memastikan perusahaan tetap mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, termasuk pembayaran klaim.
“Meski ada kenaikan batas investasi saham, perusahaan tetap harus memastikan eksposur tersebut tidak mengganggu likuiditas maupun kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan panjang,” ujar Emira, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut porsi investasi saham di industri asuransi umum saat ini masih relatif kecil, rata-rata di bawah 5 persen dari total portofolio.
Hal tersebut mencerminkan karakter kewajiban asuransi umum yang cenderung jangka pendek serta membutuhkan likuiditas tinggi.
“AAUI memandang kenaikan batas investasi saham perlu dikaji secara hati-hati dan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing perusahaan,” kata Budi.
Ia menegaskan, peningkatan batas investasi tidak otomatis berarti peningkatan eksposur. Keputusan investasi tetap harus mengacu pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kecukupan modal perusahaan.
Budi juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan pengelolaan risiko pasar agar fleksibilitas regulasi tidak menimbulkan volatilitas berlebihan pada kondisi keuangan perusahaan asuransi.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan limit investasi saham dana pensiun dan asuransi di pasar modal Indonesia dari 8 persen menjadi 20 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan standar praktik di negara-negara OECD.
“Indonesia berkomitmen mengadopsi standar tersebut untuk mempertahankan posisi sebagai emerging market,” ujar Airlangga, Jumat (30/1/2026).
Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat pasar modal Indonesia agar lebih kompetitif, transparan, dan menarik bagi investor global, dengan tetap menjaga fundamental ekonomi nasional yang dinilai kuat. (Ahaf)