Kabar Baik! Tunjangan Guru Non-ASN Naik, Pemerintah Siapkan Rp14 Triliun

Terbit: Januari 27, 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, kepastian status, serta perlindungan bagi guru non-ASN. Pada tahun 2026, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan bagi guru non-ASN.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memastikan guru non-ASN dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.

“Kami memahami tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, pemerintah terus memperkuat kebijakan strategis terkait penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan guru,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Nunuk menjelaskan, komitmen tahun 2026 merupakan kelanjutan dari sejumlah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam lima tahun terakhir. Salah satunya, pengangkatan lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Program ini memberikan kesempatan setara bagi guru non-ASN untuk memperoleh sertifikasi pendidik.

Mulai 2026, pemerintah juga menaikkan bantuan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per orang per bulan. Kemendikdasmen menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 guru penerima, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN bersertifikat pendidik sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok. Total anggaran TPG pada 2026 mencapai Rp11,5 triliun untuk 392.870 guru, naik sekitar Rp663 miliar dibandingkan tahun 2025.

Selain itu, Kemendikdasmen mengalokasikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp706 miliar pada 2026, meningkat Rp95 miliar dari tahun sebelumnya. Jumlah penerima TKG juga naik menjadi 28.892 guru dengan besaran Rp2 juta per orang per bulan.

Nunuk menegaskan, Kemendikdasmen akan terus memperkuat dan menyempurnakan kebijakan agar menjangkau guru di berbagai daerah. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional.

“Perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua,” pungkasnya. (Ahaf)